Pengakuan dan Perlindungan Hukum Adat dalam Sistem KUHP: Kajian Terhadap Living Law di Indonesia
Kata Kunci:
Hukum Adat, Living Law, KUHP, Pengakuan, Perlindungan HukumAbstrak
Hukum adat di Indonesia merupakan bagian integral dari kehidupan masyarakat, yang telah diakui sebagai
living law atau hukum yang hidup dan berkembang secara dinamis dalam praktik sosial. Namun, pengakuan
dan perlindungan hukum adat dalam sistem hukum nasional, khususnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP), masih menjadi perebatan.
Artikel ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana KUHP mengakui dan melindungi eksistensi hukum adat
sebagai living law. Melalui pendekatan normatif yuridis, penelitian ini menganalisis peraturan perundang-undangan
yang relevan serta putusan pengadilan yang terkait dengan penerapan hukum adat dalam sistem pidana.
Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun ada upaya untuk mengakomodasi hukum adat dalam pembaruan
KUHP, beberapa tantangan masih menghambat perlindungan optimal bagi masyarakat adat. Konflik antara prinsipprinsip
hukum adat dan hukum pidana nasional menjadi salah satu kendala utama. Artikel ini merekomendasikan
antara hukum adat dan KUHP, serta peningkatan pemahaman dan kapasitas penegak hukum dalam menerapkan
prinsip-prinsip living law secara adil dan proporsional.