Mengatasi Kelemahan Hukum: Implikasi dari Hukum Penguntitan yang Tidak Memadai Terhadap Keselamatan Perempuan di Indonesia

Penulis

  • I Gusti Agung Ayu Brenda Yanti1 dan Alfiatul Khairiyah2 Penulis

Kata Kunci:

Inovasi Hukum, Kekerasan Berbasis Gender, Penguntitan

Abstrak

Beberapa bulan yang lalu, sebuah insiden penguntitan yang melibatkan seorang perempuan dari Surabaya
menarik perhatian luas di media sosial. Perempuan yang diidentifikasi sebagai N tersebut mengungkapkan
bahwa ia telah dikuntit selama 10 tahun oleh mantan teman sekelasnya di sekolah menengah pertama. Kejadian
ini merupakan bentuk kekerasan berbasis gender yang sering kali diabaikan dan secara keliru dianggap sebagai
ekspresi kasih sayang. Padahal, menguntit adalah pelanggaran serius yang dapat meningkat menjadi kejahatan
yang lebih berat.
Selama ini, tindak penguntitan kerap digolongkan sebagai perbuatan tidak menyenangkan dan diatur dalam
pasal 335 ayat (1) angka 1 KUHP juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013. Tidak adanya
undang-undang anti-penguntitan yang spesifik menjadi celah untuk pelaku melepaskan diri dari jerat hukum
dan mengisyaratkan banyaknya kasus yang tidak tertangani. Hal ini berdampak pada korban yang sering kali
tidak mendapatkan perlindungan memadai.
Penulisan ini bertujuan untuk memeriksa prevalensi dan dampak penguntitan sebagai bentuk kekerasan berbasis
gender, mengevaluasi konsekuensi dari tanggapan hukum yang tidak memadai, dan mengusulkan perubahan
peraturan yang inovatif. Studi netnografi diterapkan pada penulisan ini untuk membedah artikel-artikel berita
yang melaporkan kasus-kasus penguntitan di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir, dengan fokus pada
identifikasi pola-pola dalam insiden-insiden tersebut, dampak hukum, dan respons masyarakat.
Penulisan ini menyoroti kekurangan kerangka dan penerapan hukum saat ini serta mengungkap kasus-kasus
yang telah diabaikan atau tidak ditangani secara memadai. Diperlukan inovasi penting pada peraturan yang ada,
termasuk pengenalan undang-undang anti-penguntitan, peningkatan pelatihan untuk penegak hukum, dan
kampanye kesadaran publik untuk mengubah sikap masyarakat terhadap penguntitan.
Dalam jangka panjang, inovasi peraturan ini diharapkan dapat mendorong pemerintah Indonesia untuk
memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan dan mengurangi insiden kekerasan berbasis gender. Dengan
mengimplementasikannya, perempuan yang menjadi korban penguntitan dapat merasa lebih aman dan terlindungi,
sementara para pelaku dapat dihukum dengan setimpal atas tindakan mereka.

Referensi

Diterbitkan

2025-12-04