Penerapan Sanksi Administratif terhadap Aplikasi Kencan Bumble: Menguatkan Efektifitas Mekanisme Pelaporan Kekerasan Berbasis Gender Online

Penulis

  • Diandra Paramita Anggraini Penulis

Kata Kunci:

Kekerasan Berbasis Gender Online, Aplikasi Kencan, Aplikasi Bumble, Mekanisme Pelaporan, Penyelenngara Sistem Elektronik

Abstrak

Aplikasi kencan seperti Bumble memiliki keterbatasan dalam menindak pelaku Kekerasan Berbasis Gender
Online (KBGO) karena platform ini berbasis User Generated Content (UGC). Dengan UGC, penyedia platform
dan pengguna memiliki kewajiban yang terpisah. Dalam konteks e-commerce, konsep ini dikenal sebagai safe
harbor policy yang memisahkan kewajiban penyedia platform dan pedagang (merchant) sehingga penyedia tidak
bertanggung jawab secara hukum atas layanan atau barang terlarang. Sistem serupa dapat ditemukan dalam
Bumble sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat UGC yang menghubungkan pengguna
dengan pengguna lainnya untuk mencari pasangan. Sebagai PSE Lingkup Privat UGC, Bumble dibebaskan dari
tanggung jawab hukum atas transmisi informasi elektronik terlarang dalam sistem elektroniknya jika platform ini
telah mengupayakan keamanan aplikasi bagi pengguna berdasarkan syarat-syarat pada Pasal 11 Permenkominfo
5/2020. Namun, terpenuhinya syarat-syarat keamanan ini masih dipertanyakan dengan banyaknya laporan KBGO
ke aplikasi Bumble yang tidak tertangani dengan baik. Bumble tercatat hanya memberikan tanggapan umum
terhadap korban penguntitan tanpa adanya notifikasi lanjutan terkait perkembangan kasus. Selain itu, pelaku
seringkali masih bisa menggunakan aplikasi ini walau sudah dilaporkan. Karena gagal melindungi penggunanya
dari kerugian yang ditimbulkan oleh sistem elektroniknya sesuai Pasal 31 PP 71/2019, Bumble sebagai perusahaan
dapat dikenakan sanksi administratif pada Pasal 100 PP 71/2019. Potensi penerapan sanksi administratif ini perlu
ditinjau lebih lanjut dengan menganalisis kewajiban pelindungan pengguna oleh Bumble sebagai PSE Lingkup
Privat UGC dan jenis-jenis sanksi administratif yang dapat diimplementasikan akibat tidak dipenuhinya kewajiban
ini. Untuk menjawab kedua masalah tersebut, penelitian hukum doktrinal ini akan berfokus pada analisis bahan
hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder melalui studi dokumen.
Penelitian ini menyimpulkan sanksi administratif terhadap aplikasi kencan seperti Bumble harus diterapkan
secara efektif untuk melindungi pengguna dari KBGO.

Biografi Penulis

  • Diandra Paramita Anggraini

    Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Referensi

Diterbitkan

2025-12-04