Corporate Social Responsibility Sebagai Upaya Pemulihan dan Pemberdayaan Perekonomian Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Penulis

  • Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Penulis

Kata Kunci:

Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pemulihan, Corporate Social Responsibilty

Abstrak

Tindak pidana kekerasan seksual yang dialami oleh korban juga berdampak pada keluarga korban, terutama
dalam aspek perekonomian. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
(selanjutnya disebut UU TPKS) mengatur mengenai aspek pemulihan korban, yaitu bentuk pemberian restitusi
sebagai ganti kerugian bagi korban yang diberikan oleh pelaku tindak pidana kekerasan seksual dan kompensasi
dari negara. Dalam praktiknya, beberapa pelaksanaan restitusi tidak dapat dijalankan bagi pelaku tindak pidana
kekerasan seksual karena pelaku tidak mampu mengganti kerugian dengan alasan ekonomi, sehingga pelaku
lebih memilih untuk menjalankan pidana pengganti atau subsidair sebagaimana dalam putusan pengadilan.
Terkait kompensasi, UU TPKS mengatur mengenai pembayaran kompensasi melalui Dana Bantuan Korban, yang
saat ini ketentuannya belum diatur secara khusus sebagaimana dalam turunan peraturan UU TPKS. Selain itu
negara juga perlu menyiapkan anggaran dalam upaya pemulihan korban kekerasan seksual, mengingat jumlah
korban kekerasan seksual sangat tinggi. Aspek pemulihan yang diberikan oleh negara belum dapat terselenggara
secara materiel maupun formil sehingga hak-hak korban atas pemulihan fisik, psikis, dan ekonomi keluarga
korban belum terpenuhi secara maksimal. Berangkat dari permasalahan tersebut, penulis menawarkan alternatif
berupa dorongan dari perusahaan untuk turut serta berperan dalam pemulihan dan pemberdayaan ekonomi
korban kekerasan seksual dengan memberikan bantuan secara materiel maupun imateriel yang bertujuan untuk
meningkatkan kualitas kehidupan korban kekerasan seksual beserta keluarganya melalui program Corporate
Social Responsibilty yang diwajibkan oleh perusahaan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 Tentang Perseroan Terbatas. Tulisan ini menggunakan metode kuantitatif berdasarkan hasil pengumpulan
data melalui kajian pustaka yang bertujuan mengeksplorasi sejauh mana peran perusahaan melalui Corporate
Social Responsibilty berdampak terhadap pemulihan korban tindak pidana kekerasan seksual.

Referensi

Diterbitkan

2025-12-04