Optimalisasi Pemenuhan Right to Be Forgotten bagi Perempuan Korban Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Melalui Penguatan Regulasi
Keywords:
Right to be forgotten, Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE), Perempuan Korban, Perlindungan PrivasiAbstract
Kasus kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE), seperti penyebaran konten intim tanpa izin (Non-Consensual
Dissemination of Intimate Image/NCII), terjadi semakin marak. Artikel ini mengkaji penyebaran konten intim
tanpa izin dari perspektif hukum, dengan fokus pada perlindungan hak privasi perempuan. Penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis kerangka hukum yang ada di Indonesia, mengidentifikasi tantangan dalam penegakan hukum,
serta memberikan rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan perlindungan hukum terhadap korban melalui
optimalisasi pemenuhan hak untuk dilupakan (right to be forgotten/RtBF). Metode penelitian yang digunakan
adalah kualitatif dengan analisis yuridis normatif. Data diperoleh melalui studi literatur, analisis undang-undang,
dan studi dokumen. Penelitian ini juga membandingkan kerangka hukum internasional untuk mengidentifikasi
praktik terbaik dalam pemenuhan RtBF sebagai salah satu upaya perlindungan hak privasi perempuan. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa, meskipun konsep RtBF sudah diakui dalam beberapa peraturan, implementasinya
di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk kurangnya kesadaran masyarakat, kesulitan
teknis dalam menghapus informasi dari internet, dan kurangnya koordinasi antara lembaga terkait. Kajian ini
menyimpulkan bahwa implementasi RtBF memerlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas lembaga
penegak hukum dalam menangani kasus-kasus KSBE, serta kolaborasi dari penyedia layanan internet, platform
media sosial, dan mesin pencari.