Agroekologi Sistem Pemulihan Ekologi yang Memperkuat Perempuan Pembela HAM dalam Melakukan Pengorganisasian di Tingkat Tapak

Authors

  • Nisya Saadah Author

Keywords:

Agroekologi, Pesantren Ekologi, Penguatan, Pengorganisasian, Perempuan Pembela HAM

Abstract

Sejak 2008, Pesantren Ekologi Ath-Thaariq memperkenalkan gerakan lingkungan berbasis nilai-nilai Islam (Green
Islam).1 Ath-Thaariq tidak hanya melakukan kegiatan diskusi dalam dimensi teori, tetapi juga menerapkan praktek
kehidupan sehari-hari atau integralisasi. Ath-Thaariq berpandangan, dasar metodologi yang diadopsi melalui cara
pandang Islam, dengan segala ajarannya sebagai rahmatan lil’alamin (rahmat Allah SWT kepada semesta) dan
komitmen ber-akhlaq karimah (akhlak mulia) kepada sesama dan semesta. Metodologi ini diimplementasikan
melalui “Agroekologi,” yang mengandung tiga dimensi: sebagai ilmu, sebagai seperangkat praktik dan gerakan
sosial2, diejawantahkan dalam penerapan kearifan lokal sistem Budaya Sunda bernama “Buruan Bumi dan Kebon
Talun”, sebuah sistem di mana manusia sebagai bagian dari ekosistem atau bagian dari alam itu sendiri.
Agroekologi berhasil menjadikan Ath’Thaariq menjadi organisasi yang berkembang kuat memberi contoh dan
teladan dalam perlindungan kearifan lokal, melewati masa gawat Pandemic Covid-19 dan Perubahan iklim dengan
penerapan sistem polykultur - pemeliharaan keanekaragaman benih warisan. Metodologi tersebut melahirkan
basis gerakan yang mengkombinasikan beberapa epistemologi diantaranya : agama, ekologi - agroekologi,
ecofeminisme, kearifan lokal, sirkular ekonomi, sosial solidarity ekonomi, greenetrepreneur, teknologi tepat guna,
digitalisasi. Dengannya, penerapan “Pengetahuan Integralisasi” Ath-Thaariq berhasil membangun Hutan Pangan
sebagai laboratorium pemulihan ekologi dan ekonomi yang berkeadilan, demokratis dan inklusif. Visi rahmatan
lil alamin sebagai sebuah sistem dalam menciptakan keadilan sosial, gender dan lingkungan, memberikan isyarat
yang tidak bisa ditawar yaitu keharusan mempertimbangkan realitas kehidupan dan pengalaman perempuan,
sehingga mereka menjadi subjek utuh dan setara, menjadi pelaku dan penerima manfaat dari visi kerahmatan
dan misi kemaslahatan.

References

Published

2025-12-04